SIMALUNGUN - Perjanjian kerjasama PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra ; red) dengan PT PT Adhya Tirta Batam (ATB ; red) perihal pelaksanaan proyek pembangunan dan pengelolaan Treatment Plant (WTP ; red) Tahap II di KEK Sei Mangkei sejak bulan Mei 2023.
Informasi diperoleh, PT Bangun Tirta Medan dalam pelaksanaan proyektanpa izin lingkungan dan alat berat gunakan BBM bersubsidi di lokasi Kavling K-1, KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (19/02/2024) sekira pukul 15.30 WIB.
Meskipun, kalangan masyarakat telah menyatakan sikap terkait buruknya kinerja manajemen PT Kinra dan rekanannya PT BTM terkesan tidak peduli atas rusaknya lingkungan di Daerah Aliran Sungai Bah Tongguran.
Hingga berita ini dilansir kepada publik, pihak Manajemen PT ATB atau PT BTM melalui Kevin Sinurat selaku pelaksana proyek WTP Tahap II KEK Sei Mangkei dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya terkesan membungkam.
Hal yang sama juga dilakukannya, pihak Manajemen PT Kinra selaku pengelola KEK Sei Mangkei saat dikonfirmasi melalui Andreas selaku Humas PT Kinra hingga rilis berita ini dilansir kepada publik enggan menanggapi.
Sebelumnya diberitakan, kalangan masyarakat menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat pelaksanaan proyek Investasi Water Treatment Plant (WTP ; red) Tahap II dilaksanakan PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra ; red) melalui pihak investornya PT Adhya Tirta Batam (ATB ; red) atau PT Bangun Tirta Medan.
Informasi diperoleh, dalam proses pelaksanaan eksploitasi lingkungan di Daerah Aliran Sungai Bah Tongguran, disinyalir PT ATB atau PT BTM tidak memiliki sejumlah perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, operasional alat berat milik tekanan PT Kinra ini disinyalir tidak menggunakan BBM Industri.
Terkait hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun menyampaikan tanggapannya terkait proyek di lokasi Kavling K-1, KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (18/02/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
"Masyarakat Kabupaten Simalungun ini sepenuhnya mendukung pemerintah melaksanakan Proyek Strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei itu, " ujar WH Butarbutar saat dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya.
Lebih lanjut, WH Butarbutar menegaskan, dalam proses pelaksanaannya, semua pihak harus patuh dan mematuhi segala bentuk aturan dan peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
"Investasi yang terlaksana patut kami apresiasi, tetapi dalam proses pelaksanaan di lapangan tidak boleh ugal-ugalan dan kami mendesak PT Kinra dan PT ATB atau PT BTM memberikan klarifikasi terhadap tudingan miring pelaksanaan proyek tersebut, " tegas WH Butatbutar.