SIMALUNGUN - Seorang pria mengaku berusia 48 tahun, bernama Nanang Dodi Irawan, tercatat berprofesi sebagai wiraswasta diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun.
Informasi terkait, penangkapan pelaku di Nagori Dolok Merangir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat (31/05/2024), sekira pukul 23.00 WIB,
Saat itu, pelaku yang mengaku dirinya warga setempat, diamankan petugas berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja seberat 11, 12 Gram, dikemas gulungan plastik transparan.
Kini, Nanang Dodi Irawan berikut narkotika jenis ganja miliknya, sesuai pengakuannya telah diamankan ke Mako Polres Simalungun dan masih menjalani serangkaian penyidikan.
Selain itu, Nanang telah ditetapkan sebagai tersangka dan Ia mengaku ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Aldi dan hingga berita ini dilansir, masih diburu petugas.
Baca juga:
Pasangan Muda Mudi Mesum Terekam CCTV
|
Sebelumnya, petugas memperoleh informasi terkait aktivitas tersangka yang dicurigai warga dan hal ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian yang selanjutnya direspon petugas.
Setibanya dil lokasi, penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka dilakukan petugas dan sebelumnya, telah berkoordinasi dengan perangkat pemerintahan setempat.
Hal ini dibenarkan, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., dalam siaran pers yang disampaikan melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun.
"Usai diamankan dari lokasi, tersangka berikut barang bukti l narkotika jenis ganja masih diproses penyidikan lanjutan, " pungkas AKP Irvan, Sabtu (01/06/2024) sekira pukul 23.01 WIB. (rel)