Musnahkan Knalpot Racing, Kapolsek Parapat Minta Pengendara Hormati Pengguna Jalan Lainnya

    Musnahkan Knalpot Racing, Kapolsek Parapat Minta Pengendara Hormati Pengguna Jalan Lainnya

    Simalungun-Jajaran Kepolisian sektor Parapat memusnahkan sejumlah knalpot racing dengan cara menggepengi barang bukti menggunakan martil besar, di Halaman Kantor Mopolsek Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Jumat 09 September 2022

    Pemusnahan sejumlah barang bukti ini merupakan hasil Operasi Ketupat Toba selama beberapa bulan terakhir ini, " Ujar Kapolsek Parapat, AKP Jonni Silalahi didampingi oleh Kanit Lantas. IPTU Henri Koto, Kanit Reskrim IPDA F. Sitohang dan Kanit Propam AIPTU Maruli Sinaga

    Kapolsek Parapat, AKP Jonni Silalahi dalam kesempatan itu mengatakan, sejumlah knalpot tersebut dimusnahkan karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas karena sangat menggangu penggunaan jalan raya

    "Selian itu, penggunaan knalpot racing ( blong ) juga sangat menggangu ketertiban berlalu lintas dan ketertiban umum, "Dan pemusnahan knalpot racing ini, bertujuan menciptakan dan memelihara sitkamtibmascar di Kota Touris Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, " Ujar AKP Jonni Silalahi

    Sementara itu, sejumlah tokoh Agama, tokoh masyarakat yang hadir untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti sejumlah knalpot racing tersebut menyampaikan terima kasih atas kinerjanya jajaran Kepolisian sektor Parapat dalam menciptakan, memelihara sitkamtibmascar di Daerah wisata Parapat.

    "Kita juga berharap kegiatan penertiban knalpot racing tetap dilaksanakan sehingga wisatawan yang akan berlibur dan berkunjung ke Kawasan Kota Touris Parapat ini dapat merasakan kenyamanan , " Ujar Sutrisno ( Karmel )

    simalungun
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dampak Kenaikan...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Forum Nasional Perlindungan Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Tags