SIMALUNGUN - Tudingan miring terhadap pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Gunung Bayu terkait pemberian izin truck bermuatan tanah melebihi kapasitas bebas melintasi jalan produksi.
Informasi diperoleh, hingga saat ini truck bermuatan tanah timbun milik CV Mitra Nanggar Bayu masih melintas di jalan produksi areal Afdeling 7, Kebun Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/04/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
"Kesannya memang ada kerjasama antara pihak perkebunan dengan pengelola Galian C. Tadi pagi ada dua truck melintas di rute jalan poros Afdeling 7, truck mengangkut tanah timbun ke arah KEK Sei Mangkei, " sebut sumber dalam pesan selularnya.
Aktivitas pengorekan tanah di Huta I, Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas itu sempat terhenti, lanjut sumber mengatakan, saat ini kegiatan di lokasi Galian C kembali dimulai..
"Karena pemberitaan, pengelola menghentikan kegiatannya, karena dilarang melintasi jalan produksi kebun Gunung Bayu, " terang Sumber.
Sebelumnya, dalam pemberitaan menerangkan, parit isolasi kini telah ditimbun kembali sebagai jalur lintasan truck milik CV Mitra Nanggar Bayu yang dianggap melebihi kapasitas dan berpotensi merusak jalan produksi milik PTPN IV.
"Galian parit isolasi milik kebun berbatas dengan wilayah Nagori Nanggar Bayu dan truck melebihi kapasitas melintasi jalan produksi areal perkebunan, " pungkas nara sumber.
Terpisah, Asisten Kepala Rayon A Unit Kebun Gunung Bayu Heykal Ritonga melalui pesan percakapan selularnya menyebutkan, soal izin kegiatan Galian C melalui APK Unit Kebun GUB.
"Kalau masalah izin, tanya ke APK saja, bang, " tulis Heykal Ritonga dalam pesannya. Sabtu (16/04/2022) sekira pukul 13.53 WIB.
Sementara, Manajer Kebun Gunung Bayu M Erwin Nasution dikonfirmasi melalui Asisten Personalia Kebun Vincent terkait izin truck muatan tanah yang melintas di jalan poros Afdeling 7, hingga rilis berita dipublikasi, terkesan enggan menanggapi pesan percakapan selular yang dikirimkan jurnalis indonesiasatu.co.id media grup.