SIMALUNGUN - Saat diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun, pria ini mengaku berinisial FS.
Pelaku mengakui, dirinya berdomisili di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh, disebutkan pria berusia 36 tahun ini, telah dilaporkan warga kepada pihak Kepolisian terkait aktivitasnya, pelaku perjudian tebak angka atau togel.
Laporan disampaikan warga melalui pesan aplikasi WhatsApp milik Polsek Perdagangan. Respon petugas menindaklanjuti laporan, seterusnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran lokasi pelaku.
Pada saat itu, petugas didampingi Kepala Lingkungan setempat dan pelaku tidak menyangka seketika petugas meringkusnya, saat berada di warung kopi milik Marsudi Simanjutak.
Tepatnya di Kampung Tempel, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/11/2022) malam.
Lebih lanjut, dari pelaku FS diperoleh sejumlah barang bukti dan berdasarkan interogasi, FS mengakui miliknya.
Barang bukti terdiri dari, sebuah buku notes warna merah berisikan pesanan angka tebakan, sebuah pulpen berwarna liris oranye dan berwarna putih.
Selanjutnya, barang bukti lainnya yaitu, selembar kertas karbon dan uang tunai Rp 135 Ribu.
Lalu, pelaku mengakui hasil penjualan tebakan angka jenis Sidney. Kemudian, TS berikut barang buktinya digelandang ke Mako Polsek Perdagangan.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., membenarkan pihaknya mengamankan pelaku TS dan juga sejumlah barang bukti.
Ditambahkan, Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Edy Syahputra, S.H., M.H., danetibanya di Mako Polsek Perdagangan melakukan pemeriksaan keterangan TS.
"Pelaku TS diamankan saat berada di lokasi, menunggu pemesan angka tebakan. Saat ini, pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan keterangan, melanjutkan proses perkara, " sebut AKP Josia, S.H. , M.H., melalui pesan percakapan selularnya.
(rel ; humaspolressimalungun)