SIMALUNGUN - Tiga pria dewasa, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, masing-masing disebut berinisial ZH (30), DP (27) dan SH (29), berhasil diringkus personel Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Informasi diperoleh, petugas mengrebek satu unit rumah, tepatnya di perumahan Pondok Pasir - Bah Bolon, Nagori Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/04/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Diketahui, pengrebekan dan penangkapan itu berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat terkait peredaran, sekaligus transaksi narkotika jenis sabu dan ganja dilakukan ke-3 pelaku.
Saat itu, personel Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik-1 IPTU Dian Putra, S.Sos, meringkus ke-3 pria itu tanpa perlawanan dan mengaku warga di Pondok Pasir - Bah Bolon, Nagori Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap ke-3 pria disaksikan Kepala Dusun setempat dan menemukan sejumlah barang bukti yakni, 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, seberat 1, 57 gram kotor.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 4, 93 gram kotor dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5, 79 gram.
Selain itu, petugas mengamankan, 1 (satu) botol plastik tersambung dengan kaca pirex (bong ; red), 1 (satu) blok kertas tic-tac toreador dan sebuah tas sandang berwarna hitam serta 1 (satu) buah plastik klip bekas pembungkus sabu.
Masih di lokasi penangkapan, petugas melakukan interogasi awal terhadap ke-3 pria itu dan mereka mengakui keseluruhan barang bukti yang ditemukan milik ke-3 pelaku.
Seterusnya, ke-3 pelaku juga mengakui kepada petugas, terkait asal usul barang bukti narkotika itu, sebelumnya diperoleh dari seorang pria berdomisili di Kelurahan Serbelawan.
Saat itu juga, petugas memboyong ke-3 pelaku menuju ke Mako Polres Simalungun, sementara pengembangan dan pengejaran masih dilakukan terhadap pria dimaksud di seputaran Serbelawan.
Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedi Arifianto, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Harianto, S.H., dalam laporan tertulisnya, membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap ke-3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Diterangkan, dari ke-3 pria itu ditemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja dalam pesan percakapan selularnya diterima jurnalis indonesiasatu.co.id media grup.
"Saat ini ketiga pelaku diamankan ke Mapolres Simalungun dan melakukan proses sidik lanjutan serta pengembangan, " tulis Kasat Narkoba AKP Adi Harianto dalam pesannya. Minggu (24/04/2022) sekira pukul 12.04 WIB.