Latif Digeledah dan Diamankan ke Mapolres Simalungun, Ini Perkaranya

    Latif Digeledah dan Diamankan ke Mapolres Simalungun, Ini Perkaranya
    AS Alias Latif berikut barang bukti miliknya Narkotika jenis Ganja saat berada di Mako Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria berinisial AS alias Latif (36) di sekitaran kediamannya tepatnya di Talong, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Senin (08/11/2021) sekira jam 17.00 WIB.

    Informasi diperoleh, Latif diringkus setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan, di sekitar lokasi penangkapan kerap terjadi tindak penyalahgunaan narkotika.

    Petugas berbekal informasi itu, segera menindaklanjuti dan setibanya di lokasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang pria, Latif.

    Tak ingin kehilangan kesempatan, petugas mendatangi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dilakukan penggeledahan tubuh terhadap Latif.

    Usaha petugas tidak sia-sia, mendapati barang bukti narkotika jenis ganja pada saat penggeledahan tubuhnya dilakukan petugas tanpa perlawanan.

    Latif pun pasrah, petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebentuk satu gulungan kertas berwarna coklat dan setelah dibuka, isinya daun ganja.

    Dalam laporan tertulis, isi bungkusan itu berisi narkotika jenis ganja dan setelah ditimbang barang bukti milik Latif seberat 1, 39 gram berat kotor berikut diamankan 1 unit handphone bermerk Nokia warna hitam.

    Masih di lokasi, Latif diinterogasi petugas dan Ia mengaku ganja itu miliknya yang rencananya akan dipakainya sendiri serta menyebutkan, Ia memperoleh barang haram itu dari temannya di seputaran Dolok Sinumbah.

    Personil Satres Narkoba Polres Simalungun, Tim Opsnal Idik II dipimpin IPDA Rudi Hartono selanjutnya memboyong AS alias Latif ke Mako Polres Simalungun, berikut barang bukti miliknya.

    Atas perbuatannya AS alias Latif menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Penyalahgunaan Narkotika dan terancam mendekam di penjara untuk waktu yang lama.

    Dalam keterangan persnya, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, diteruskan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH, melalui pesan Aplikasi Whasapp Grup Unit Pers Polres Simalungun membenarkan penangkapan itu.

    "Tersangka AS alias Latif memiliki narkotika jenis ganja dan saat ini kasusnya masih didalami, melanjutkan proses hukum terhadapnya, " sebut AKP Adi Haryono, SH dalam pesan selular. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri FGD Smart City, Wakil Bupati Simalungun:...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Simalungun bersama Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Preservasi Ruas Jalan Jurusan Girsang I-Girsang II Berbiaya Rp 8,3 Milliar Mulai Dikerjakan, Pekerja Tak Nampak Dilokasi
    SMA Negeri 1 Girsang Sipangan Bolon Buka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024-2025 Mulai Besok
    Reformasi Birokrasi Ujung Tombak Terciptanya World Class Bureaucracy
    Puncak Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Syukuran
    Biaya Studi Tour Rp 425 Ribu, Orang Tua Murid SMP Negeri 2 Bandar Ungkap Keluh Kesah

    Tags