SIMALUNGUN - Musyawarah Luar Biasa (Muslub ; red) terlaksana setelah 2/3 dari 720 orang jumlah keseluruhan dan sebanyak 520 orang anggota SP-Bun PTPN IV Unit Kebun Pasir Mandoge menyatakan secara tertulis, Mosi Tidak Percaya terhadap kepengurusan diketuai Muhammad Siregar.
Informasi diperoleh, beberapa perwakilan Pengurus Pusat SP-Bun PTPN IV turut hadir dalam pelaksanaan Muslub tersebut, yang berlangsung di Wisma Kemuning, Kompleks Emplasmen PTPN IV Unit Kebun Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Kamis (07/07/22) sekira pukul 11.30 WIB.
Selain itu, hadir juga Manajemen Unit Kebun Pasir Mandoge sebagai mitra kerja bersifat independen, sekaligus menjadi fasilitator kegiatan Muslub dan akhirnya, disebutkan keputusan Muslub yakni, kepengurusan SP-Bun Basis Kebun Pasir Mandoge yang diketuai Muhammad Siregar, resmi dinonaktifkan.
Sementara, Denny Chandra selaku Sekretaris Umum SP-Bun Pusat PTPN IV kepada jurnalis indonesiasatu.co.id, menyampaikan tanggapannya soal pemberitaan salah satu media online dan oknum jurnalisnya menuliskan judul berita, “Musyawarah Luar Biasa SPBUN Basis Pasir Mandoge Cacat Hukum”.
"Muslub SP-Bun Pasir Mandoge murni usulan sesuai surat bernomor : SPBUN PAM/SPBUN PTPN4/10/VI/2022, tanggal 05 Juli 2022, tentang Mosi tidak percaya kepada Ketua Basis, " sebut Denny Chandra melalui pesan percakapam selularnya, Sabtu (09/02/2022) sekira pukul 15.21 WIB.
Selanjutnya, Denny Chandra sangat menyesalkan, tindakan oknum jurnalis dalam liputannya, dinilai tidak sesuai kode etik jurnalistik dan tidak profesional melaksanakan tugas jurnalistiknya, dengan menyajikan kepada publik, narasi berita tanpa cek dan ricek serta tanpa konfirmasi,
"Naskah berita dibuat oknum jurnalis tanpa wawancara dan tidak ada konfirmasi kepada kami. Jadi, berita media online Indonesia Monitoring.Com, edisi Jumat (07/07/2022) bersifat tendensius dan menggiring opini publik, " kata Sekretaris Umum SP-Bun Pusat PTPN IV tegas.
Terkait tudingan disebutkan dalam pemberitaan media online Indonesia Monitoring.com, lebih lanjut Denny Chandra menegaskan, pelaksanaan Muslub dilengkapi dengan lampiran usulan dukungan 2/3 (dua pertiga) anggota SP-BUN Basis PAM.
"Surat Mosi Tidak Percaya ditandatangani yang bersangkutan untuk kebutuhan hak koreksi surat dan dukungan MUSLUB SP-BUN Basis PAM kami sampaikan, " terang Denny.
Kemudian, Denny Chandra melalui pesan percakapan selularnya mengirimkan rincian penjelasan tentang pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa pengurus dan anggota SP-Bun PTPN IV Unit Kebun Pasir Mandoge, seperti yang tertera berikut ada beberapa point dikutip yakni,
Point 1. Terhadap dugaan bahwa MUSLUB (Musyawarah Luar Biasa) digagas oleh Sekretaris SP-BUN PTP Nusantara IV dan dikaitkan bahwa MUSLUB dipaksakan menjelang MUSORTIP PTPN-IV untuk kepentingan Ketua Incumbent saat ini dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar sama sekali.
Point 2. MUSLUB SP-BUN Pasir Mandoge murni usulan dari Pengurus Basis Pasir Mandoge kepada Ketua Umum SP-BUN PTPN-IV berdasarkan surat Nomor : SPBUN PAM/SPBUN PTPN4/10/VI/2022, tanggal 05 Juli 2022, tentang Mosi tidak percaya kepada Ketua Basis dengan menyertakan lampiran usulan dukungan 2/3 (dua pertiga) anggota SP-BUN Basis PAM dan ditanda tangani (untuk kebutuhan hak koreksi surat dan dukungan MUSLUB SP-BUN Basis PAM kami sampaikan).
Point 3. Mengacu kepada BAB IX pasal 21 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga SP-BUN PTP Nusantara IV dinyatakan bahwa “MUSLUB SP-BUN PTPN-IV dan Tingkat Basis dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) anggota.
Point 4. Bahwa alasan dan pertimbangan untuk pelaksanaan MUSLUB mengacu kepada BAB IX pasal 21 ayat 3 ART SP-BUN PTPN-IV tidak mensyaratkan secara substansif adanya pelanggaran AD/ART oleh Ketua Basis dan sepenuhnya merupakan hak konstitusional pengurus yang merupakan kepemimpinan kolektif kolegial.
Point 5. SP-BUN PTPN-IV sebagai induk organisasi menilai bahwa usulan MUSLUB telah sesuai dengan mekanisme dan untuk kepentingan organisasi yang lebih besar serta sebagai fungsi penyampai aspirasi anggota SP-BUN PTPN-IV menyetujui adanya MUSLUB SP-BUN Basis PAM yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus SP-BUN Basis PAM.
Point 6. Bahwa terdapat Pengurus Harian SP-BUN PTPN-IV yang hadir pada saat MUSLUB merupakan kewenangan penuh secara hirarki sebagai peninjau dan penilai pelaksanaan MUSLUB serta bukan tindakan intervensi.Point 7. Adanya sinyalemen bahwa terdapat intervensi dari pihak Manajemen Kebun Pasir Mandoge maupun PTP Nusantara IV (dalam hal ini SEVP Op.I) merupakan kekeliruan rilis berita tanpa adanya konfirmasi dari pihak terkait.
Point 8. Bahwa kehadiran Manajer Kebun Pasir Mandoge merupakan sebagai unsur peninjau MUSLUB yang mekanismenya telah diatur didalam TATIB MUSLUB dan murni merupakan unsur yang diundang oleh panitia sebagai peninjau.
Point 9. Berkaitan dengan adanya sinyalemen bahwa SEVP Op.I ( FO) ikut berperan mendukung terlaksananya MUSLUB tersebut merupakan sebuah kekeliruan dan tidak benar sama sekali.
Point 10. Bahkan pihak manajemen PTPN-IV tidak tahu menahu berkaitan dengan kegiatan organisasi SP-BUN dan tetap berpegang teguh kepada PKB Periode 2022-2023 serta UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.