Permendes Dikangkangi, Pangulu Nagori Wonorejo Bayar Upah Proyek Fisik Rp 15 Ribu/Meter

    Permendes Dikangkangi, Pangulu Nagori Wonorejo Bayar Upah Proyek Fisik Rp 15 Ribu/Meter
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Pembangunan infrastruktur berupa drainase lingkungan bersumber dari Alokasi Anggaran Dana Desa / Nagori, Kabupaten Simalungun Tahun 2024 menjadi sorotan publik terkait manipulasi upah pekerja.

    Pasalnya, dalam proses pelaksanaan, upah pekerja tidak dihitung berdasarkan harian kerja di Huta II, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bamdar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (25/05/2024) sekira pukul 11.30 WIB.

    Hal ini diungkapkan, salah seorang pria menyebutkan, dirinya warga setempat yang turut serta mengerjakan pembangunan drainase lingkungan bersama 8 warga lainnya, saat ditemui di lokasi kegiatan.

    "Semua pekerja warga setempat, bang. Kami kerjakan pengorekan tanah sejak 3 hari lalu, " ucapnya meminta namanya tak disebutkan.

    Kemudian, nara sumber mengungkapkan, dalam proses pengerjaan dimulai dari pengerjaan awal yakni, pengorekan tanah, pemasangan batu padas, hingga selesai nantinya, menerima upah kerja secara borongan.

    "Disampaikan kepada kami, kalau mau kerja, silahkan dikerjakan dengan perhitungan Rp 15.000, - / meter. Kami butuh ya kami kerjakanlah, bang, " terangnya.

    Kemudian, pria ini menambahkan, telah mengajukan permohonan kepada pihak Pemerintah Nagori Wonorejo mempertimbangkan agar nilai upah pengerjaan proyek itu dinaikkan.

    "Kami minta dinaikkan upah borongan proyek ini menjadi Rp 20.000, - / meter ditolak mentah-mentah dan disuruh mundur kalau tidak sanggup, " pungkasnya.

    Dilansir dari website Kementerian Pedesaan tentang pengalokasian upah para pekerja senilai 20 persen dari jumlah dana desa. Hal ini bertujuan agar pembangunan fisik yang menggunakan dana desa dapat memberi dampak langsung terhadap warga setempat.

    Dampak positif berupa peningkatan pendapatan masyarakat dan proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola dengan sistem pengupahan pekerjanya diharuskan warga setempat dan upah ditentukan secara harian.

    Sementara, Pangulu Nagori Wonorejo Sisuadi hingga berita ini dilansir ke publik terkesan bungkam dan enggan menanggapi konfirmasi awak media ini yang disampaikan melalui pesan percakapan selularnya.

    Terkait informasi rincian proyek tersebut yakni, Nama Kegiatan, Drainase Lingkungan dengan ukuran volume, 133 M x 40/40/30 CM, nilai pagu bersih Rp 45.300.000, - bersumber dari Dana Desa Kabupaten Simalungun 2024.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Vendor Pemeliharaan Tanaman di Kebun Dosin...

    Artikel Berikutnya

    Breaking News ! Terkait Narkoba, Polisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Tags