SIMALUNGUN - Setiap kebijakan yang diberlakukan, tentunya telah melalui proses pengkajian yang mendalam, berdasarkan beberapa aspek pertimbangan yang mendasar terkait tujuan dan juga dampaknya bagi kalangan masyarakat.
Pasalnya, terkait kebijakan PTPN IV perihal pemasangan Portal jenis single gate, apabila siang dibuka dan pada malam hari ditutup pada lokasi jalur lintasan di jalan poros HGU milik Unit Kebun Gunung Bayu terkhusus di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara menuai tanggapan miring.
Informasi diperoleh, pelaksanaan pemasangan portal jenis single gate itu telah direncanakan sejak beberapa bulan yang lalu, dalam rangka peningkatan pengamanan aset tepatnya di lokasi Tapal Batas HGU PTPN Unit Kebun GUB, Afdeling 3, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun (26/12/2022) sekira pukul 21.07 WIB.
Hal ini disampaikan Manajer Unit Kebun Gunung Bayu Ery Kuswoyo melalui Asisten Personalia Kebun (APK ; red) Vincent dalam pesan percakapan selularnya kepada jurnalis indonesiasatu.co.id menyampaikan, tanggapan dan penjelasan atas kebijakan perusahaan berplat merah itu bersifat normatif.
"Kebijakan yang terlaksana itu, dapat dipastikan akan menuai tanggapan baik dan buruk terhadap pihak yang berkepentingan. Namun, keputusan atas kebijakan itu normatif dan telah melalui uji kelayakan, " sebut Vincent menyampaikan tanggapan mewakili Manajemen Unit Kebun Gunung Bayu.
Selain itu, Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu lebih lanjut menanggapi adanya informasi terkait pemasangan portal oleh pihak perusahaan perkebunan tanaman kelapa sawit berplat merah itu dipermasalahkan kalangan warga sekitar.
"Pemasangan portal berdasarkan kajian yang dipandang memiliki nilai positif bagi perusahaan dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat. Portal itu dipasang sebagai wujud antisipasi aksi pencurian TBS dan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di areal tanaman, " imbuh Vincent.
Lebih lanjut, keputusan pemasangan portal jenis single gate, APK Vincent menjelaskan, sebelumnya wacana kalangan warga di sekitar lokasi tapal batas itu menyampaikan, turut berperan serta membantu menjaga aset sekaligus menertibkan hewan ternak yang masuk ke areal tanaman belum berproduksi.
"Kenyataannya, hingga saat ini terjadi kenaikan aksi pencurian, bang. Sementara, ternak semakin bebas berkeliaran di lokasi TBM (Tanaman Belum Menghasilkan ; red) yang berakibat fatal bagi tanaman muda. Pertimbangan itulah yang diputuskan bagi pihak manajemen melakukan pemasangan portal tersebut, " terang pria lajang berambut ikal ini, yang sebelumnya bertugas di Kebun Marjandi.
Kemudian, APK Unit Kebun Gunung Bayu ini menambahkan, sangat menyesalkan adanya informasi terkait pemasangan portal dituding dari sisi negatifnya, beredar melalui salah satu media massa. Namun, informasi itu disebutkan tidak melalui proses cek dan ricek fakta di lapangan serta, tidak terkonfirmasi kepada pihak bersangkutan.
"Soal pemberitaan media tidak berimbang, malah langsung menerbitkan informasi bernada miring, tanpa mengkonfirmasi pihak manajemen. Kami pastikan untuk ke depannya, manajemen akan mempertegas tindakan dengan menyampaikan laporan kepada Dewan Pers, " pungkas Vincent di akhir penjelasannya.
Sementara, Kepala Desa Mangkei Baru Sugiyanti belum berhasil dihubungi atas penyampaian informasi keresahan warganya setelah pihak Manajemen PTPN IV Unit Kebun Gunung Bayu menindaklanjuti kebijakan peningkatan pengamanan aset perusahaan.
Kepala Desa Sugiyanti belum berhasil dimintai tanggapannya, soal kebijakan demi mengamankan aset perusahaan dari gangguan hewan ternak di areal TBM dan meminimalisir aksi pencurian, ditegaskan portal terbuka pada siang hari dan akan ditutup pada waktu malam hari, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik.