Soal Vonis 6 Tahun Kasus Sabu, Masa Pidana 2 Tahun Dijalani Warga Binaan Lapas Klas IIA Pematang Siantar

    Soal Vonis 6 Tahun Kasus Sabu, Masa Pidana 2 Tahun Dijalani Warga Binaan Lapas Klas IIA Pematang Siantar
    Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Jalan Asahan, Kilometer 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

    SIMALUNGUN - Kalangan masyarakat menyoroti perihal status dan proses Asimilasi terhadap Suhanda alias Wanda warga Kampung Jawa, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/07/2021) sekira pukul 12.38 WIB.

    Informasi diperoleh, sebelumnya Suhanda alias Wanda berstatus warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar yang ditangkap pihak Kepolisian dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu pada, Rabu dinihari (19/06/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

    Hal ini diungkapkan Aliaman Sinaga kepada awak media ini terkait status kebebasan Suhanda alias Wanda pada bulan Maret 2022 lalu dianggap bermasalah yakni, belum menjalani 2/3 dari jumlah hukumannya.

    "Yang dipersoalkan bahwa mantan warga binaan itu baru menjalani 1/3 masa pidananya, sudah dibebaskan, " ungkap Aliaman Sinaga dalam pesan percakapan selularnya.

    Ia menerangkan, dalam proses hukum Suhanda alias Wanda akhirnya, putusan Pengadilan Negeri Simalungun bernomor : 529/Pid.Sus/2019/PN.Sim, tertanggal 11 Desember 2019 lalu dihukum penjara 6 tahun Subsider 3 bulan.

    "Baru dua tahun jalani hukuman dan pada bulan Maret tahun 2022 lalu sudah bebas dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, " kata Aliaman.

    Aliaman Sinaga menjelaskan, saat ditanyakan terkait proses hukum pengajuan Banding pada Tingkat Pengadilan Tinggi atas Suhanda alias Wanda menyebutkan, hasilnya menetapkan atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun.

    "Pada tingkat Banding, putusannya tetap 6 Tahun Subsider 3 Bulan dan tidak diketahui proses pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, " imbuhnya.

    Terpisah, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Zulfahmi saat dihubungi melalui pesan percakapan selularnya menerangkan status mantan warga binaan atas nama Suhanda alias Wanda tidak menjalani program Asimilasi di rumah ataupun melalui Pembebasan Bersyarat.

    "Dia bebas murni, bukan asimilasi di rumah atau PB, Bang, " sebut Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dalam pesannya.

    Lebih lanjut, Zulfahmi menjelaskan, terkait proses hukum Suhanda alias Wanda hingga proses Banding di tingkat Pengadilan Tinggi dan dilanjutkan proses pengajuan Kasasi kepada pihak Mahkamah Agung di Jakarta.

    "Putusan Mahkamah Agung terhadapnya, 2 tahun 6 bulan, denda 1 Miliar Subsidair 3 bulan dan salinan putusannya ada di PN. Simalungun, Bang, " tulis Zulfahmi mengakhiri pesan percakapannya. Kamis (21/07/2022) sekira pukul 17.08 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Soal Bangunan Ruko Tanpa PBG di Perdagangan...

    Artikel Berikutnya

    Warga Nagori Marihat Bandar Dukung Tempat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Korem 012/TU Gelar Doa Bersama Peringati Hari Pahlawan 2024
    Application Programming Interface (API): Jembatan Ajaib di Dunia Digital
    Lestarikan Lingkungan dan Jaga Ekosistem di Area Mabes TNI, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kerja Dankoharmatau
    Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Membuka Seminar Wasit Internasional Taekwondo Yang Diikuti 35 Negara

    Tags